Pengamat: Terlepas Dibubarkan Atau Tidak, HTI Tetap Hidup

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 14 Juli 2017
Pengamat: Terlepas Dibubarkan Atau Tidak, HTI Tetap Hidup
Ribuan massa dari HTI saat menggelar aksi demonstrasi . (MP/Fadly)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, (10/7), bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan Pancasila.

Seperti diketahui, ormas yang sudah diumumkan pembubarannya oleh Pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berpendapat bahwa langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut dengan mengeluarkan Perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk rezim itu sendiri.

“Alasannya, HTI itu adalah ormas besar yang memiliki jutaan kader ideologis yang tidak hanya terikat oleh struktur organisasi atau legalitas dari Kemenkumham saja. Tapi lebih dari itu, persatuan dan soliditas mereka tak terikat,” kata Ujang dalam keterangan pers yang diterima merahputih.com, Jumat (14/7).

Karena itu, menurut dia, terlepas dibubarkan atau tidak oleh pemerintah secara struktural, HTI itu tetap hidup dan eksis menjalankan visi dan misi mereka.

"Itulah yang disebut dengan ikatan kultural yang tidak terikat oleh legalitas," katanya.

Selain itu, kata Ujang , lebih aman kalau pemerintah tetap membiarkan HTI berbadan hukum dan diberikan izin, karena HTI tetap berada dalam kendali dan pengawasan pemerintah secara struktural.

“Daripada pemerintah membubarkannya secara struktural, tapi kemudian eksis secara kultural itu jauh lebih berbahaya. Karena nantinya mereka tidak terkontrol dan bisa saja membangun gerakan yang lebih radikal lagi,” katanya.

Selain itu, Ujang menilai bahwa pemerintah saat ini menerapkan teori balon kepada HTI dan umat Islam. Teori balon itu, ketika bagian tengahnya ditekan atau diinjak, maka samping kiri dan kanannya justru mengembang dan membesar.

“Apabila sisi kiri dan kanan balon itu meletus, bahaya,” tandasnya.

Pemerintah, menurut Ujang telah menabuh genderang perang terhadap kelompok-kelompok seperti HTI dengan mengeluarkan Perppu itu.

Namun, Ujang mengapresiasi sikap HTI yang masih menempuh jalur hukum dan konstitusional menghadapi langkah pemerintah itu.

“HTI masih waras, masih menempuh jalan hukum untuk masalah ini,” pungkas Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini.

Sebagaimana diketahui, langkah Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) ini menimbulkan polemik. Sehingga, banyak pihak termasuk tokoh-tokoh besar mengkritik langkah pemerintah tersebut. (Pon)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Yusril: Perppu Ormas Kemunduran Demokrasi

#HTI #Perppu Ormas #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan