Headline

Pengamat Soroti Banyak Kasus Korupsi Mangkrak di Kejagung

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 Maret 2018
Pengamat Soroti Banyak Kasus Korupsi Mangkrak di Kejagung
Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta (Foto Setgab.go.id)

MerahPutih.Com - Kemampuan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus-kasus korupsi kini menjadi sorotan. Beberapa kasus korupsi yang seharusnya butuh penangangan yang cepat justru mangkrak.

Pengamat hukum pidana yang juga Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengkritik lambannya Kejagung dalam menangani kasus korupsi.

Menurutnya Kejaksaan Agung harus mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak.

"Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani," kata Azmi Syaputra di Jakarta, Minggu (18/3) kemarin.

Ia menyebutkan kasus mangkrak antara lain pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia, penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun dan jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri Cabang Bandung beberapa waktu lalu.

"Yang awalnya sempat di ekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan 'silent'," katanya.

Ia menambahkan Kejaksaan Agung bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum karena menjadi lembaga dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara korupsi, katanya.

Azmi Syahputra sebagaimana dilansir Antara mengatakan kinerja Kejaksaan Agung harus dperkuat agar kepercayaan publik semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan penegakkan hukum.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan fungsi kontrolnya adalah sistem peradilan pidana.

Ia menyatakan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi harus semakin sistematis dan penegak hukum tidak boleh terbelenggu sebagai konsekuensi Indonesia negara hukum.

Jaksa tidak boleh menempatkan dirinya sebagai "robot-robot hukum yang terpasung" yang "seolah olah" untuk melindungi kepentingan tertentu dengan berdalih minimnya alat bukti, katanya.

Hal ini yang berbahaya justru menjauhkan sistem reformasi institusi Penegak hukum dan semakin menjauhkan pencapaian tujuan hukum.

"Jaksa itu mewakili negara jadi harus melindungi kepentingan dan keamanan negara jadi tidak boleh melindungi atau berpihak pada pelaku korupsi dalam bentuk apapun," katanya.

Kejaksaan tidak boleh dikalahkan oleh penyalahgunaan pemegang kekuasaan otoritas politik atau siapapun. Jika dibiarkan maka korupsi politik akan sangat berbahaya yang pada akhirnya dapat mengganggu semua ranah penegakan hukum.

Hukum berjalan sekehendak penguasa dan dipastikan keadilan akan menjadi barang yang langka di Indonesia pada akhirnya hukum akan kehilangan kepercayaan masyarakat, demikian papar Azmi Syahputra.(*)

#Kejaksaan Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan