MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Revisi ini menjadikan UMP DKI yang tadinya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen. UMP tersebut kini menjadi Rp 4.641.854, dari yang sebelumnya Rp 4.416.186.
Langkah mantan Rektor Paramadina tersebut menuai protes. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak revisi tersebut. Mereka pun berniat menempuh jalur hukum.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai, keputusan Anies merevisi UMP DKI bernuansa politis.
Baca Juga:
Perusahaan Diminta Tak Terapkan Revisi UMP DKI, Tunggu Putusan PTUN
"Saya pikir itu jelas ada alasan politis pula, meraih simpati kelompok buruh agar menjadi pro Anies," kata pria yang karib disapa Wasis ini kepada Merahputih.com, Senin (20/12).
Apalagi, kata Wasis, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut tidak begitu dekat dengan kalangan pengusaha nasional.
"Maka mendekati suara akar rumput adalah pilihan logis," ujarnya.
Baca Juga:
Wagub Riza Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Imbas Kenaikan UMP 5,1 Persen
Menurut Wasis, dengan mendekati kaum buruh, Anies ingin membangun citra diri sebagai pemimpin populis dengan menghimpun massa akar rumput.
Jika Anies sudah punya banyak massa sendiri, lanjut Wasis, sejumlah partai politik akan merapat dengan sendirinya mendukung orang nomor satu di DKI itu maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Karena mereka butuh seorang figur populis agar menjadi katrol suara bagi partai masing-masing," ujar Wasis. (Pon)
Baca Juga:
Natal dan Tahun Baru, Penumpang KRL Wajib Gunakan Masker Ganda