Pengamat Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Sangat Buruk

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2020
Pengamat Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Sangat Buruk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan PSBB di Jakarta (MP/Asropih)

Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tak lepas dari tak maksimalnya penerapan PSBB selama dua pekan terakhir.

Tigor melihat, petugas Pemprov lebih banyak bermain pencitraan di pemberitaan media semata tentang pengawasan di Check Poin PSBB di jalan-jalan raya Jakarta.

"Selebihnya PSBB hanya label saja tanpa ada usaha pengawasan dan penegakan aturan secara baik guna menekan penyebaran COVID-19," jelas Tigor dalam keteranganya, Kamis (24/4).

Baca Juga:

Pimpinan DPRD Desak Anies Segera Ajukan Perpanjangan PSBB

Tigor mencontohkan, data perkembangan kasus COVID-19 pada tanggal 10 April 2020 di Jakarta menunjukan ada 1810 kasus positif COVID-19, pasien meninggal dunia 156 orang dan kasus sembuh ada 82 orang.

Sepekan PSBB Jakarta, tanggal 16 April data kasus COVID-19 menunjukan ada 2670 kasus positif, meninggal dunia 248 orang dan yang sembuh menjadi 202 orang. Selanjutnya pada hari ini jam 13.10 wib tanggal 22 April 2020 terdapat 3399 kasus pasien positif, meninggal dunia 308norang dan pasien sembuh 291 orang.

Data perkembangan perkara COVID-19 di Jakarta ini membuktikan bahwa masih terus terjadi pertambahan kasus positif di Jakarta. "Pertambahan ini bisa jadi bukti bahwa PSBB di Jakarta tidak dijalankan oleh pemprov Jakarta secara konsisten dan salah satu dampak nyatanya adalah penambahan kasus positif COVID-19 yang terus terjadi," jelas Tigor.

Tigor melanjutkan, ada saja kejadian yang mencerminkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan PSBB itu sendiri di wilayah Jakarta. Misalnya pada tanggal 15 dan 16 April 2020 terjadi penumpukan penumpang di stasiun dan kereta listrik (KRL) dari Bogor, Depok dan Bekasi menuju ke Jakarta.

Kejadian penumpukan penumpang ini menunjukan bahwa di Jakarta masih banyak perkantoran atau perusahaan yang seharusnya libur tetapi masih beroperasi. Para pekerja rupanya masih diharuskan masuk bekerja ke Jakarta maka terjadilah kepadatan penumpang di stasiun dan KRL dari Bogor, Depok dan Bekasi yang menuju Jakarta.

"Padahal sejak tanggal 15 April hingga 23 April 2020 sudah Bogor, Depok dan Bekasi mulai menerapkan PSBB. Begitu pula pada hari Sabtu 19 April 2020, banyak media massa mewartakan penumpukan orang di Pasar Kaget menjual ikan di jalan Jatinegara Jakarta Timur," terang Tigor.

Pemprov DKI memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Ia melihat, jelas penumpukan itu jadi bukti bahwa masih banyak perkantoran dan usaha yang beroperasi dan tidak ada upaya kerja aparat pemprov Jakarta untuk mencegah guna melawan penyebaran COVID-19. Termasuk juga hingga saat ini pendistribusian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat belum juga diterima oleh warga miskin dan potensi miskin secara tepat.

Koordoninator Forum Waega Kota Jakarta ini menyebut, banyak warga miskin yang seharusnya dibantu tetapi tidak mendapatkan bansos tersebut. "Beberapa kejadian yang bertentangan dengan aturan PSBB ini perlu dilakukan evaluasi yang benar oleh pemprov Jakarta serta pemerintah pusat terhadap penerapan PSBB di Jakarta setelah dua berjalan," imbuh Tigor.

Tigor menjelaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pemprov Jakarta dalam menjalan PSBB di Jakarta. Evaluasi ini diperlukan karena pemerintah pusat yang memberikan izin kepada pemprov Jakarta melakukan PSBB di Jakarta.

"Pemerintah pusat harus memberikan catatan perbaikan atas banyaknya kejadian yang melanggar aturan PSBB dan mengawasi pelaksanaan perpanjangan PSBB di Jakarta berikutnya," terang Tigor.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik

Terkait dengan pendistribusian bansos, pemerintah pusat juga harus mengawasi kerja pengadaan dan distribusi bansos oleh Pemprov Jakarta. Bila perlu pemerintah pusat memberi tahu cara yang benar dan baik melakukan program bansos di tengah wabah COVID-19 kepada pemprov Jakarta.

"Juga pemerintah pusat perlu mengadakan pusat informasi dan pengaduan distribusi bansos pemerintah pusat yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai alat monitoring," tutup Tigor. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #COVID-19
Bagikan
Bagikan