Pengamat Sebut Pembubaran HTI Cacat Demokrasi
Ribuan massa dari HTI saat menggelar aksi demonstrasi . (MP/Fadly)
Ketua Program Doktoral Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS), Dr TB Massa Djafar M.Si menilai, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah merupakan sebuah kecacatan secara demokrasi.
"Saya kira ini cacat secara demokrasi," kata TB Massa kepada merahputih.com saat ditemui di Menara Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5).
Menurut TB Massa, di dalam negara yang menganut sistem demokrasi, keputusan politik yang menyangkut hak-hak dasar warga negara mesti diputuskan melalui pengadilan.
"Kalau memang terbukti melanggar ideologi dan kepentingan nasional, baru bisa (dibubarkan). Gak bisa langsung pemerintah mengatakan bahwa ini dilarang, ini tidak boleh," tandasnya.
"Karena kalau tanpa melalui prosedur hukum, nanti diskriminatif. Kenapa ini dibubarkan, kenapa yang lain tidak, persoalan menjadi panjang," sambung TB Massa.
Dosen ilmu politik Universitas Nasional itu menuturkan, keputusan hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu, ia meminta semua pihak memegang teguh komitmen hukum tersebut.
"Ketika keputusan pengadilan tidak dihormati, itu akan membawa suatu efek yang bisa menimbulkan masalah-masalah baru," ucapnya.
Menurut TB Massa, hal tersebut dapat menjadi modal politik bangsa kita untuk mengembangkan demokrasi. Ia menilai, tanpa komitmen hukum, sulit untuk membangun demokrasi di Indonesia.
"Sekali kita komitmen mau mengembangkan demokrasi, maka semua itu harus sesuai dengan aturan main, termasuk putusan peradilan. Siapa pun dia, itu kuncinya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap atas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah secara tegas menyatakan akan membubarkan HTI.
Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut dia, keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pon)
Baca berita terkait pembubaran HTI lainnya di: HTI: Pembubaran Sangat Tidak Elok
Bagikan
Berita Terkait
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power
Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh