Pengamat Sebut Pembubaran HTI Cacat Demokrasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 13 Mei 2017
Pengamat Sebut Pembubaran HTI Cacat Demokrasi
Ribuan massa dari HTI saat menggelar aksi demonstrasi . (MP/Fadly)

Ketua Program Doktoral Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS), Dr TB Massa Djafar M.Si menilai, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah merupakan sebuah kecacatan secara demokrasi.

"Saya kira ini cacat secara demokrasi," kata TB Massa kepada merahputih.com saat ditemui di Menara Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5).

Menurut TB Massa, di dalam negara yang menganut sistem demokrasi, keputusan politik yang menyangkut hak-hak dasar warga negara mesti diputuskan melalui pengadilan.

"Kalau memang terbukti melanggar ideologi dan kepentingan nasional, baru bisa (dibubarkan). Gak bisa langsung pemerintah mengatakan bahwa ini dilarang, ini tidak boleh," tandasnya.

"Karena kalau tanpa melalui prosedur hukum, nanti diskriminatif. Kenapa ini dibubarkan, kenapa yang lain tidak, persoalan menjadi panjang," sambung TB Massa.

Dosen ilmu politik Universitas Nasional itu menuturkan, keputusan hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu, ia meminta semua pihak memegang teguh komitmen hukum tersebut.

"Ketika keputusan pengadilan tidak dihormati, itu akan membawa suatu efek yang bisa menimbulkan masalah-masalah baru," ucapnya.

Menurut TB Massa, hal tersebut dapat menjadi modal politik bangsa kita untuk mengembangkan demokrasi. Ia menilai, tanpa komitmen hukum, sulit untuk membangun demokrasi di Indonesia.

"Sekali kita komitmen mau mengembangkan demokrasi, maka semua itu harus sesuai dengan aturan main, termasuk putusan peradilan. Siapa pun dia, itu kuncinya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap atas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah secara tegas menyatakan akan membubarkan HTI.

Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut dia, keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pon)

Baca berita terkait pembubaran HTI lainnya di: HTI: Pembubaran Sangat Tidak Elok

#HTI #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan