Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 10 Januari 2023
Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir
Ilustrasi kotak suara. Foto: Thor Deichmann/Pixabay

MerahPutih.com - Isu soal sistem Pemilu 2024 kini tengah menjadi kontroversi. Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, wacana yang diusulkan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.

Menurutnya, dorongan untuk mengubah sistem ini cenderung menunjukkan bahwa ingin mengembalikan skema kepemimpinan sebelum reformasi.

Baca Juga:

Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

"Ide reformasi terkesan stop dan seolah menarik kembali ke era sebelum reformasi, seperti zaman Orde Baru,"kata Ray kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).

Ray melanjutkan, pertemuan delapan elit partai politik seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP sudah sangat tepat dalam menolak wacana tersebut.

Pertemuan ini juga sebagai bentuk perlawanan dan peringatan, agar kelompok tertentu tidak seenaknya ingin mengubah sistem.

Kendati sejumlah alasan dipaparkan, seperti membawa dampak liberalisasi politik, mendorong proses kaderisasi di internal parpol, meminimalisir kecurangan pemilu dan mengurangi beban biaya pemilu secara signifikan.

“Substansinya apa yang diperjuangkan delapan parpol ini tepat dan dalam survey terakhir juga menyatakan, lebih dari 70 persen masyarakat kita tetap ingin sistem proporsional terbuka,” sambung Ray yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Menyikapi adanya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu, mengenai sistem proporsional terbuka yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diakui Ray menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

Baca Juga:

Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup

Apalagi dinilainya saat ini, independensi MK tengah dipertanyakan seiring banyaknya kontroversi yang ditimbulkan karena seolah-olah selalu mengamini keinginan penguasa.

Sehingga pertemuan delapan parpol tersebut menurutnya sebagai sinyal bentuk keresahan dan penolakan mereka, agar wacana tersebut tidak dipenuhi.

“Saya kira partai punya bacaan itu punya kekhawatiran di MK tidak se-independen yang dibayangkan,” imbuh Ray.

Sekedar informasi, sejumlah partai politik (parpol) yang ada di parlemen, minus PDIP, menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup pada Minggu (8/1).

Delapan parpol parlemen sepakat bahwa sistem proporsional tertutup adalah sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Saat ini, sistem perpolitikan Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dimulai sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019, yakni rakyat mencoblos individu calon legislatif (Caleg) dari masing-masing parpol.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya mencoblos partai dan caleg ditentukan oleh parpol. (Knu)

Baca Juga:

Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan
Bagikan