Pengamat Perpajakan Ungkap Menaikan Pajak Hiburan Bukan Solusi Tingkatkan PAD

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 Oktober 2019
  Pengamat Perpajakan Ungkap Menaikan Pajak Hiburan Bukan Solusi Tingkatkan PAD
Pengamat Perpajakan dari CITA Yustinus Prastowo (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan belum tentu solusi jitu untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Hal itu ditegaskan Yustinus menanggapai usulan Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pajak hiburan dari 25 persen ke 40 persen. Langkah itu menurut PAN cara jitu tingkatkan PAD DKI.

Baca Juga:

Pemprov DKI: Bisa Saja Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen

Yustinus berpendapat, solusi yang lebih tepat untuk menaikkan pajak daerah adalah dengan meningkatkan pengawasan, perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, sehingga tidak menimbulkan distorsi atau kebocoran.

Pengamat Perpajakan nilai kenaikan pajak hiburan bukan solusi tingkatkan PAD
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (kanan) (Foto: Twitter/ Yustinus Prastowo)

"Kalau tujuannya meningkatkan PAD, lebih bagus memperkuat pelunasan pajaknya. Jadi menyisir tempat hiburan yang belum menjadi wajib pajak, dan meningkatkan pengawasan subjek pajak yang sesuai dengan kriteria tarif pajak masing-masing," kata Yustinus saat dikonfirmasi, Senin (7/10).\

Menurut dia juga, menaikan pajak hiburan dapat berisiko tinggi bagi perusahaan yang membuka usaha dibidang hiburan. Omset akan menurun karena pengunjung akan pikiri dua kali untuk menikmati hiburan dikarena biaya yang mahal karena pajak dinaikan.

"Jadi meningkatkan tarif pajak bakalan berisiko tinggi lah," cetus Yustinus.

Perlu diketahui, pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Perda ini berbunyi, pajak hiburan adalah biaya yang dipungut dari jasa penyelenggaraan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, serta keramaian yang dinikmati.

Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi adalah panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen. Pajak pertunjukan film di bioskop dan pameran yang bersifat komersial dikenakan 10 persen.

Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Tarif pajak pagelaran kesenian, musik, tari, busana, serta kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 5 persen, sementara yanh berkelas internasional sebesar 15 persen.

Baca Juga:

Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Kemudian tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5 persen. Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 persen. Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 persen. Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling, serta permainan ketangkasan sebesar 10 persen.

Sedangkan objek hiburan yang tidak dikenakan pajak adalah sirkus, sulap, pertandingan olahraga, pameran, serta pagelaran kesenian yang bersifat tradisional dan nonkomersial.(Asp)

Baca Juga:

Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan

#Yustinus Prastowo #Pajak #Pemprov DKI #Pendapatan Asli Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan