Pengamat: Penyebar Hoax Merupakan Penistaan Agama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Maret 2018
Pengamat: Penyebar Hoax Merupakan Penistaan Agama
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Merahputih.com - Pengamat Lembaga Dakwah dan Syiar Islam The AHY Institute, Arif Amarudin menyatakan penggunaan kedok agama untuk menyebarkan hoaks atau kabar bohong dan ujaran kebencian merupakan tindak penistaan agama dalam arti yang sesungguhnya.

Arif Amarudin berpendapat maraknya penggunaan kedok agama untuk melakukan kejahatan harus mendapatkan tindakan hukum dari aparat.

"Sebab tindakan itu tidak saja melanggar hukum tapi sekaligus merupakan bagian dari penistaan agama," kata alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (7/3) dilansir Antara.

Pihaknya menyambut baik peringkusan kelompok Muslim Cyber Army yang menggunakan istilah ke-Islaman untuk kepentingannya menyebarkan kabar yang bermuatan negatif dan ujaran kebencian.

Ia mengatakan tidak hanya Islam sesungguhnya semua agama mengajarkan kebaikan, bukan kejahatan.

Arif menyesalkan perilaku oknum yang menyebarkan kabar bohong hingga fitnah atas nama dan kedok agama.

Sayangnya, banyak masyarakat yang kurang teredukasi dengan baik bisa dengan mudah percaya terhadap kabar bohong tersebut.

"Dalam Islam sendiri, apa yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadits tidak ada ajaran yang membenarkan bahwa menyebar fitnah atau hoaks itu sebagai perbuatan terpuji. Bahkan ada dalil yang menyebutkan bahwa fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan," katanya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat khususnya untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran sebuah informasi sebelum percaya atau bahkan menyebarkan kembali.

Menurut dia, kebiasaan untuk melakukan saring sebelum "sharing" sangat penting untuk menekan meluasnya kabar bohong dan ujaran kebencian yang tidak membangun.

#Berita Hoax # Penistaan Agama
Bagikan
Bagikan