Pengamat Nilai Presiden dan Pejabat Negara Sudah Sewajarnya tak Terima THR

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 April 2020
Pengamat Nilai Presiden dan Pejabat Negara Sudah Sewajarnya tak Terima THR
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO Setpres/Kris/am.

MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai tak ada yang istimewa dari keputusan pemerintah yang meniadakan THR Lebaran tahun ini bagi Presiden, Wapres dan para menteri serta DPR termasuk pejabat negara dianggap positif.

Menurut Ujang, sudah sewajarnya para pejabat terutama di lembaga tinggi negara 'berkorban' untuk rakyat ditengah pandemi COVID-19 yang menyusahkan mayoritas pekerja di tanah air.

Baca Juga

Paket Bantuan Terdampak COVID-19 Tak Sepadan dengan Retorika Pejabat di TV

"Karena tak mendapatkan THR bagi mereka tak masalah, karena masih terima gaji," kata Ujang kepada wartawan, Kamis (16/4).

Hal berbeda dialami oleh masyarakat biasa yang hidup mengandalkan dari gaji yang relatif masih kecil dan warga yang bekerja di sektor informal.

"Yang hebat adalah jika presiden dan menteri tidak menerima THR dan tidak terima gaji," imbuh Ujang yang juga founder Indonesia Political Review ini.

Presiden Joko Widodo . (ANTARA/HO Biro Pers Setpres/am.)
Presiden Joko Widodo . (ANTARA/HO Biro Pers Setpres/am.)

Lebih baik para pejabat negara itu berani mengorbankan penghasilannya untuk rakyat kecil.

"Di mana gaji dan THR nya disumbangkan untuk menghalau dan menghadang penyebaran COVID-19 yang makin hari makin mengganas," ucapnya

Menurut Ujang, para pejabat negara yang tidak mendapat THR tersebut merupakan orang-orang yang dianggap mampu dari sisi materi.

"Sehingga, jika tak menerima THR maupun gaji dalam situasi wabah Corona maka mereka masih mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari," pungkas Ujang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Baca Juga

Pemerintah Dianggap Masih Gamang Tunda Pilkada Serentak hingga Desember 2020

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya. (Knu)

#Presiden Jokowi #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan