Pengamat Kritik KPK yang Dianggap Tak Berdaya Saat 'Berhadapan' dengan PDIP

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 12 Januari 2020
 Pengamat Kritik KPK yang Dianggap Tak Berdaya Saat 'Berhadapan' dengan PDIP
Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

MerahPutih.Com - Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan kurang tegas dalam pengusutan kasus dugaann korupsi PDIP.

Secara khusus Ray menyoroti tidak tegasnya KPK terkait penggeledahan kantor DPP PDIP.

Baca Juga:

KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP

"Pertama, adalah apakah proses OTT yang di Sidoarjo (kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Sidoarjo) ketika mereka melakukan proses penggeledahan dan penyitaan sudah mendapatkan surat izin dari dewas atau tidak. Kedua, kok mereka menyatakan perlu izin dewas, kok nangkapnya kagak. Ini seperti standar ganda. Nangkapnya enggak perlu izin dewas, tapi begitu mau digeledah, disita, mereka perlu izin dewas," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/1).

KPK dinilai tak berdaya saat berhadapan dengan PDIP
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: ANTARA)

Dalam UU KPK yang baru, termuat sejumlah aturan baru, termasuk soal Dewas KPK. Kini, untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan, perlu izin dari Dewas.

Sementara itu, beberapa lembaga menyarankan agar notulensi dalam rapat pleno KPU terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dibuka ke publik. Hal tersebut untuk mengusut keterlibatan aktor lain.

"Karena di notulensi bisa tahu pendapat komisioner KPU mana yang tak sama. Menurut saya tak mungkin dia main tunggal, pasti ada teman lain yang bisa diajak bergabung agar keinginan dari PDI Perjuangan ini bisa diloloskan," kata Manajer Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif.

Setali tiga uang, analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto juga mengharap demikian. Hal ini berdasar pada keterlibatan KPU yang dinilai terlalu besar.

Baca Juga:

Hasto Luruskan Isu Penggeledahan Kantor DPP PDIP

Arif menyebutkan, Ketua KPU bukanlah fakta hukum yang seharusnya memiliki keterlibatan dalam penindakan KPK. Tak perlu izin atau pandangan Ketua KPU dalam penanganan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Jadi buka saja notulensi rapat supaya bisa membantu penegakan hukum," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Ray Rangkuti #Kasus Suap #PDI Perjuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan