Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 21 Desember 2019
 Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari kritik keberadaan Dewan Pengawas KPK (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mengapresiasi dipilihnya Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Feri menyebut, Harjono cs adalah orang-orang yang baik. Hanya saja dibalik Dewas yang baik itu, ia menilai ada sistem yang buruk.

Baca Juga:

Purna Tugas Ketua KPK, Agus Rahardjo Ngaku Masih Punya Hutang ke Kepala PPATK

"Ibarat meja makan, tudung makananya bagus dan indah tetapi makanan di dalamnya basi. (Maksudnya) meski dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk," kata Feri dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (20/12).

Dewan Pengawas KPK ibarat tudung yang bagus untuk makanan basi
Para anggota Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: ANTARA)

Sistem buruk yang dimaksudkan Feri yakni mengenai regulasi penanganan kasus korupsi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Feri menyebut dalam UU tersebut terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi. Pasalnya, untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, KPK harus mendapat izin dari Dewas.

"Jadi bukan dilatarbelakang figur yang mengisi jabatan Dewas, tetapi sistem yang terbangun dalam UU KPK yang buruk. Dimana terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi," ujar Feri Amsari.

Baca Juga:

Agus Rahardjo Titip Nasib Pegawai KPK ke Menteri Tjahjo

Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

Lima Dewas KPK itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.(Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD: Dewan Pengawas Bakal Beri Daya Kejut

#Pengamat Politik #Komisi Pemberantasan Korupsi #Artidjo Alkostar #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan