Pengamat Khawatir Oknum Petugas dan Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa 'Cincai'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2020
Pengamat Khawatir Oknum Petugas dan Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa 'Cincai'
Ilustrasi seorang bermasker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ANTARA

Merahputih.com - Pemerintah melibatkan aparat TNI dan Polri untuk lebih gencar mendisplinkan warga yang tak patuh protokol kesehatan. Bahkan, ada ancaman sanksi yang diberikan aparatur pemerintah berupa denda.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkhawatirkan dengan denda akan digunakan oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan dan tak membuat jera masyarakat.

"Karena mereka akan menganggap sanksi denda bisa cincai antara oknum petugas dan pelanggar," ujar Trubus kepada wartawan, Senin (10/8).

Baca Juga:

Tito Tegaskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Dikurung di Penjara

Sehingga, ia menilai, yang menjadi masalah saat ini bukanlah seberapa berat sanksi yang diberikan, melainkan edukasi yang minim.

"Implementasi pemberian sanksi di lapangan tak akan efektif. Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat ini karena masalah edukasi kepada masyarakat yang belum masif," ungkapnya.

Satpol PP Jakbar menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker "Ok Prend" di Pasar Pagi Asemka. (ANTARA/HO-Satpol PP Jakbar)

Sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan, meliputi sanksi teguran, denda, kerja sosial, dan penghentian atau penutupan usaha. Bagi Trubus, penerapan sanksi tersebut akan membingungkan masyarakat.

"Contohnya tidak memakai masker, itu bukan tindakan kriminal. Itu masalah ketidakdisiplinan saja," tutur Trubus.

Baca Juga:

Protokol Kesehatan Dilanggar, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Kepala Daerah

Selain itu denda, saat ini berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing. Di DKI Jakarta denda ditentukan senilai Rp250 ribu, sedangkan di Jawa Barat antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Itu pun masih banyak orang yang tidak mampu membayar. Pemberlakuan denda, itu justru akan memberatkan masyarakat, apalagi dalam masa pandemi ini," imbuhnya. (Knu)

#COVID-19 #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Obat Covid
Bagikan
Bagikan