MerahPutih.com - Kebijakan yang mengharuskan masyarakat ingin mengurusi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan menuai kritikan.
Pengamat transportasi dari Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengingatkan, agar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS dievaluasi.
Baca Juga:
Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat," ungkap Edison kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/2).
Apalagi, kata ia, kebijakan tersebut diterapkan ditengah kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal akibat dihantam pandemi COVID-19.
"Aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri,” ujar Edison.
Ia menjelaskan, dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.
Justru, lanjut Edison, peserta yang bersifat wajib harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi seluruh bangsa Indonesia.
"Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum," jelas Edison.
Ia mempertanyakan, jika ada warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS namun hendak mengurus kendaraanya.
"Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tanya Edison.
Edison tidak melihat satupun amanat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional.
"Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik,” lanjutnya.

Edison mendesak, Pemerintah fokus saja menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikaan.
"Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," katanya.
Sebanyak 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN. Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.
Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. (Knu)
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan, Komisi IX: Ini Mengejutkan!