Pengamat: Kepala Daerah Dukung Jokowi Tidak Langgar Aturan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 September 2018
Pengamat: Kepala Daerah Dukung Jokowi Tidak Langgar Aturan
Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: KPU

MerahPutih.com - Pengamat politik dari Politica Institute Bandung Firman Manan menilai para kepala daerah yang memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sehingga tidak perlu dilarang.

"Dukungan dari kepala daerah kepada Presiden Jokowi merupakan bentuk dari mengakomodasi aspirasi masyarakatnya yang mendukung Presiden Jokowi. Hal itu tidak melanggar aturan," kata Firman Manan seperti dilansir Antara, Selasa (11/9)

Menurut Firman Manan, harus dipahami terlebih dahulu apa yang mendasari dukungan para kepala daerah kepada Presien Joko Widodo. Direktur Riset Politica Institute ini menjelaskan, masyarakat di daerah merasa puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.

H Deddy Mizwar alias Demiz
Kader Demokrat yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedy Mizwar. (Foto: ANTARA/Agus Bebeng)

Pertama, para kepala daerah, kata dia, tentu tidak ingin memiliki posisi berbeda dengan mayoritas rakyatnya yang akan kembali memilih pasangan Jokowi-Ma'ruf pada pemilu presiden 2019.

"Dukungan masyarakat yang tinggi kepada Jokowi, menjadi bahan pertimbangan kepala daerah untuk menentukan pilihan dukungan," ucap Firman.

Kedua, mayoritas kepala daerah telah mengetahui kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebagian besar kepala daerah, kata dia, juga telah mempunyai pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan Presiden Jokowi, yakni saat melaksanakan berbagai proyek pembangunan di daerah yang menjadi program pemerintah.

"Penilaian terhadap kinerja serta pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama tersebut, tentu menjadi bagian dari pertimbangan kepala daerah untuk mendukung Presiden Jokowi," tuturnya.

Firman menambahkan, dukungan dari masyarakat dan para pemimpin daerah itu merupakan hal yang lazim terjadi di berbagai negara. Di mana kandidat petahana, Jokowi-Ma'ruf, yang telah teruji, memiliki kinerja baik akan mendapatkan keuntungan dibandingkan dengan pasangan kompetitor, Prabowo-Sandiaga.

Menurut dia, pasangan kompetitor baru menyampaikan janji-janji kampanye ke hadapan publik.

Presiden Jokowi di Surabaya. Foto: Biro Pers

Firman juga merujuk pada pendekatan aturan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk memberikan dukungan kepada kandidat siapa pun yang berkompetisi pada pemilu presiden 2019.

Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 mengatur bahwa kepala daerah boleh untuk berkampanye, asalkan terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye, dan cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. "Jadi tidak ada larangan bagi kepala daerah dari sisi aturan," ujar Firman.

Bagi Firman, hal ini penting disampaikan karena Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres.

Pernyataan Jusuf Kalla ini lalu dilanjutkan oleh pernyataan cawapres Sandiaga Uno, yang menyebut bahwa pihaknya sudah menyarankan kepada para kepala daerah pendukung untuk mengurusi wilayah dan bukan mengurusi pilpres.

Menurut Firman, dukungan kepala daerah kepada pasangan capres-cawapres tidak otomatis bahwa mereka sudah tidak bekerja untuk rakyatnya.

"Tugas utama para kepala daerah tetap memprioritaskan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta tidak memanfaatkan fasilitas negara dan memobilisasi birokrasi selama melakukan kampanye," kata Firman. (*)

#Jokowi-Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan