Pengamat Intelijen Sebut HTI Masih Aktif Sebarkan Ajaran Khilafah
MerahPutih.com - Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta menyayangkan masih maraknya aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengampanyekan ajaran Khilafah di ruang terbuka. Padahal organisasi mereka telah dibubarkan oleh negara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tahun 2017 silam.
Menurut Stanislaus, masih maraknya aktivitas HTI dengan propaganda khilafahnya itu terjadi karena negara tidak tegas dalam menerapkan sanksi hukum terhadap ormas yang telah dibubarkan itu.
Baca Juga
Wiranto Ancam Penjarakan Eks HTI Jika Tetap Sebar Ajaran Khilafah
"Ada sisi lemah dari pembubaran tersebut karena belum ada sanksi yang mengikuti jika HTI tetap eksis," kata Stanislaus kepada wartawan, Minggu (1/9).
Apalagi menurutnya, pegiat Khilafah ala HTI akan terus melakukan pembentukan narasi seolah negara anti terhadap umat Islam jika melarang Khilafah dan membubarkan parade mereka dalam bungkus peringatan 1 Muharram seperti saat ini.
"HTI menyusup ke berbagai aktifitas dengan menggunakan simbol-simbol agama, jika ada yang melarang aktifitas tersebut akan dibenturkan seolah-olah anti agama. Hal inilah yang terjadi pada acara peringatan 1 Muharam," terangnya.
Bagi Stanislaus Riyanta, kondisi ini tidak akan berubah manakala hukum benar-benar tidak ditegakkan dan negara tidak tegas terhadap pelarangan aktivitas terbuka oleh ormas-ormas yang sudah secara hukum dibubarkan.
Baca Juga
"Selama belum ada sanksi yang tegas jika ormas yang sudah dibubarkan dan dilarang tersebut beraktifitas, maka HTI akan tetap menggunakan segala cara untuk menunjukkan eksistensinya," ujarnya.
"Bahkan dapat dinilai pelarangan dan pembubaran HTI juga dimanfaatkan sebagai bahan propaganda dan seolah pemerintah anti agama," imbuhnya.
Maka dari itu, Alumni S2 Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) tersebut berharap agar pemerintah tegas juga dalam menerapkan hukum pasca pembubaran HTI tersebut, sehingga aktivitas-aktivitas dan propaganda sistem Khilafah Islamiyah ala HTI tidak berkembang di Masyarakat untuk menggantikan Pancasila di kemudian hari.
"Pemerintah harus tegas dengan pembubaran dan pelarangan HTI, jika muncul lagi maka harus ditindak secara hukum," tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa HTI secara resmi telah dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah, dan keberatan HTI atas pembubaran tersebut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak seluruh gugatannya pada Juli 2017 lalu. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Namun pada peringatan 1 Muharram 1441 seperti hari ini, beberapa kegiatan parade Khilafah terjadi di beberapa daerah. Salah satunya adalah di Taman Mandara Pangkalpinang, Bangka-Belitung (Babel). Bahkan kegiatan itu terpaksa diblokade oleh kepolisian.
Baca Juga
Mantan Jubir HTI Minta PA 212 Dipertahankan untuk Kritik Pemerintah
Dalih yang digunakan pegiat parade tersebut adalah sebagai bagian dari perayaan tahun baru Islam yakni 1 Muharram. Bagi mereka, apa yang dilakukan hanya merupakan bagian dari syiar Islam. Bahkan mereka menyatakan akan terus menyerukan Khilafah sebagai bagian dari dakwah Islamnya meskipun negara melarang.
"Meskipun tidak diberikan jalan, kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkis yang akan melakukan hukum," kata mantan Ketua HTI Babel, Sofyan Rudianto. (Knu)