Pengamat Intelijen: Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Maret 2020
Pengamat Intelijen: Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter
Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta. Foto: Net

MerahPutih.com - Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta menyebut Undang-Undang (UU) Darurat Sipil untuk menangani pandemi COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo kurang tepat. Pasalnya, Darurat Sipil lebih menekankan ke ancamam keamanan bukan ancamam kesehatan yang dihadapi sekarang ini.

Menurutnya, jika memang pemerintah serius menangani COVID-19, tidak perlu menggunakan regulasi yang terbit melalui Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Juga

Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan

Melainkan bisa menggunakan dua regulasi yang ada yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggunangan Bencana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sementara untuk teknis pelaksanaan dah hal lain secara khusus bisa menerbitkan Perppu,” imbuh Stanislaus kepada wartawan, Selasa (31/3).

Ilustrasi: Kendaraan taktis kepolisian menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19. (ANTARA/HO-Polda Jawa Barat)
Ilustrasi: Kendaraan taktis kepolisian menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan COVID-19. (ANTARA/HO-Polda Jawa Barat)

Jika Presiden Jokowi malah menggunakan UU Darurat Sipil, justru dampak selanjutnya bisa berbahaya tentang otoriterisme.

“Jika menggunakan darurat sipil, implikasinya cukup besar karena itu menggunakan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, nanti akan Penguasa Darurat Sipil yang dengan kewenangannya cukup besar bisa tidak tepat dalam konteks bencana,” paparnya.

Stanislaus menyebut UU Darurat Sipil hanya dipakai dalam kondisi mempertahankan keamanan, bukan mengatasi bencana seperi wabah virus.

“Darurat Sipil bisa diberlakukan dalam konteks gangguan keamanan, bukan darurat karena bencana,” tutur dia.

Menurut Stanislaus, urgensi untuk menangani COVID-19 cukup dengan memutus saja rantai penyebarannya, yakni dengan memberikan batasan akses secara ketat agar penularan tidak semakin masif lagi.

“Jadi cukup dengan pembatasan sosial yang diperketat saja,” tegas Stanislaus.

Baca Juga

Darurat Sipil Dinilai Tak Cocok Diterapkan, Karena Bukan Perang Konvensional

Ia berharap, pemerintah cukup pembatasan sosial dan jika perlu ada karantina wilayah zona merah tetapi harus tuntas.

"Sementara, masyarakat yang diisolasi harus dipenuhi juga kebutuahnnya," tutup Stanislaus. (Knu)

#Intelijen
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan