Pengalihan FIR Dinilai Bukti Singapura Cerdik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
Pengalihan FIR Dinilai Bukti Singapura Cerdik
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa (25/1/2022). (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

MerahPutih.com - Pengambilalihan flight information region (FIR) yang diteken pemerintah RI-Singapura menuai sorotan.

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, Singapura cerdik sehingga bisa mengecoh Indonesia.

"Sehingga para negosiator Indonesia terkecoh," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1).

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

FIR yang seharusnya dikelola oleh Indonesia dalam ketinggian berapa pun, justru saat perjanjian efektif berlaku ternyata di wilayah tertentu untuk ketinggian 0-37 ribu kaki didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

Dia mengatakan, pada ketinggian tersebut bagi Singapura sangat krusial. Hal ini karena pesawat udara mancanegara melakukan pendaratan dan lepas landas di Bandar Udara Changi.

"Singapura ingin tetap menjadikan Bandara Changi sebagai hub untuk berbagai penerbangan ke penjuru dunia. Keselamatan harus dipastikan," ujar Hikmahanto Juwana.

Menurutnya, bila FIR diserahkan ke Indonesia, hal itu akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub. Dia menyebut ada dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia.

"Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail," tuturnya.

Bagi lawyer yang menegosiasikan sebuah perjanjian ada peribahasa yang selalu menjadi panduan yaitu "the devil is in the details".

Dia menjelaskan, maksud peribahasa ini adalah seorang lawyer dalam bernegosiasi harus bermain di level yang sangat detail untuk menang.

Bila lawan negosiasi tidak suka dengan urusan detail, lantas akan menjadi makanan empuk.

Indonesia-Singapura Punya Perjanjian Ekstradisi, Puan: Buronan Segera Diproses Hukum

Hikmahanto menyebut, boleh saja Indonesia berbangga bahwa pengelolaan FIR telah berhasil diambil alih oleh Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun berjuang.

Namun dalam kenyataannya Singapura masih tetap sebagai pihak pengelola karena mendapat pendelegasian.

Hal tersebut diatur dalam detail perjanjian FIR terkait pendelegasian Indonesia ke otoritas penerbangan Singapura.

Bahkan, pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

"Ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan," tegas Hikmahanto Juwana.

Kedua, ujarnya, kecerdikan Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan. Pemaketan seperti ini, lanjut dia, sangat merugikan di tahun 2007 saat perjanjian ektradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan.

"Singapura tahu untuk efektif berlakunya perjanjian FIR maka selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi," kata Hikmahanto Juwana menganalisis perjanjian itu.

Lantas, Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus.

Bila hanya salah satu, maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi dan karenanya perjanjian tidak akan efektif berlaku.

"Singapura berkalkulasi perjanjian pertahanan tidak akan diratifikasi oleh DPR mengingat menjadi sumber kontroversi pada tahun 2007 sehingga tidak pernah dilakukan ratifikasi," ujar Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Bandung itu.

Kalaulah perjanjian pertahanan diratifikasi oleh DPR dan dokumen ratifikasi perjanjian FIR dan pertahanan dipertukarkan, sehingga kedua perjanjian ini efektif berlaku, maka Singapura tetap mengelola FIR di ketinggian 0-37 ribu kaki atas dasar pendelegasian sebagaimana diatur dalam perjanjian FIR.

"Bahkan Singapura mendapat satu keuntungan lagi yaitu perjanjian pertahanan yang di tahun 2007 ditentang oleh banyak pihak di Indonesia bisa efektif berlaku," pungkas Hikmahanto Juwana mengakhiri analisisnya. (Knu)

Baca Juga:

Prabowo Beri Lampu Hijau ke Singapura Gunakan Ruang Udara Indonesia

#Singapura #Perjanjian Ekstradisi
Bagikan
Bagikan