Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 26 Mei 2019
Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Merahputih.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengakui, mantan pimpinan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW adalah satu-satunya orang yang pernah berhasil mendiskualifikasi peserta Pemilu dengan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), saat menjadi pengacara.

Hal itu disampaikan Titi terkait ditunjukknya BW menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi menggugat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.

BACA JUGA: BPN Akui Sulit Cari Bukti Riil Kecurangan Pemilu

“Pak BW itu punya sukses story. Satu-satunya putusan MK yang pernah mendiskualifikasi peserta pemilu adalah ketika Pak BW menjadi kuasa hukumnya, yakni di Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010,” kata Titi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Namun, menurut Titi, dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang diajukan BPN saat ini ke MK kemungkinan sangat sulit dibuktikan.

“Terus terang bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan sistematis. Meskipun kuasa hukum dari 02 Pak BW,” imbuh Titi.

Bagi Titi, Pemilu serentak 2019 ini kerumitan serta karakteristiknya sangat jauh berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya.

“Pilpres dan Pilkada dari sisi luasan wilayah, spektrum jumlah pemilih, aktor-aktor atau instrumen penyelenggara yang berlipat-lipat,” jelas dia.

Bambang Widjojanto (BW), di gedung Fakultas Hukum, UB, Malang, Jawa Timur, Senin (2/3). (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kita hormati proses, tidak perlu melakukan tekanan kepada MK melalui aksi jalanan," kata Titi.

Titi mengatakan, negara memang memberikan hak kepada warga negaranya mengekspresikan pendapat. Namun, dalam proses pembuktian sengketa pilpres, yang berbicara adalah bukti-bukti berupa data, fakta, saksi, dan argumen yang mampu memperkuat gugatan itu.

Yang penting dalam proses di MK adalah itikad baik serta komitmen semua pihak untuk membangun kepercayaan pada proses hukum yang tengah berlangsung.

BACA JUGA: TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengatakan bahwa timnya menyampaikan 54 bukti awal yang akan menjadi penguat dalil untuk memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. (Knu)

#Bambang Widjojanto #MK
Bagikan
Bagikan