Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 April 2020
Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Pria yang karib disapa Romy ini mengajukan banding atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan, pada Kamis (23/4).

Baca Juga:

Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra

Dengan dikabulkannya banding ini, hukuman Romy berkurang dari 2 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi 1 tahun pidana penjara.

Diketahui, banding ini diajukan jaksa penuntut KPK dan pihak Romy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Romy.

Romy sebelumnya divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Januari 2020. Romy dinyatakan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Beredar Email Mengatasnamakan Kapolri untuk Para Pengusaha

Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (Pon)

Baca Juga:

Pemkot Yogyakarta Larang Pasar Tiban dan Taraweh Bersama di Masjid

#Muhammad Romahurmuziy #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan