MerahPutih.com- Proses banding Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menemui babak baru.
Putusan banding mereka akan diputuskan paling lambat tiga bulan mendatang. Prosesnya pun dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa mengikutinya.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Pakpahan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/3).
PT DKI Jakarta bakal mempelajari serta menganalisa berkas perkara keempat terdakwa. Selanjutnya, musyawarah akan dilakukan untuk menentukan putusan. Proses musyawarah mengambil putusan akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan," ujar Binsar.
Baca Juga:
Sekadar informasi, para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer divonis palinh ringan, yakni 1,5 tahun penjara. Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat kompak mengajukan upaya banding.
Sementara itu, Richard tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Knu)
Baca Juga: