MerahPutih.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menerima limpahan berkas perkara dua tersangka Haris Azhar dan aktivis Kontras, Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengatakan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia sekaligus barang bukti telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga:
Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut
"Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti," jelas Ady Wira Bakti di Jakarta, Selasa (28/3).
Dengan adanya pelimpahan ini, Ady mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang kasus pencemaran nama baik Menko Luhut yang nantinya akan diatur oleh pihak PN Jakarta Timur.
Baca Juga:
Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Tambahan pada Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'
"Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu," ujarnya.
Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. (Knu)
Baca Juga:
Datangi Polda Metro, Fatia KontraS Siap meski Langsung Ditahan