Pengadilan Newcastle Jatuhi Hukuman Delapan Bulan Penjara untuk Mahasiswa Indonesia

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 29 Juli 2017
Pengadilan Newcastle Jatuhi Hukuman Delapan Bulan Penjara untuk Mahasiswa Indonesia
Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Mahasiswa Indonesia di Newcastle, Inggris, Fakhri Anang, 21, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun. Fakhri terjaring pemburu paedofil online menyusul percakapannya terkait keinginannya untuk berhubungan seks dengan 'anak di bawah umur'.

"Fakhri Anang, 21, didakwa berupaya untuk bertemu seorang anak untuk mengajak melakukan kegiatan seksual. Ia dihadapkan di pengadilan Newcastle Crown Court kemarin (Kamis 27/7)," kata juru bicara kepolisian Northumbria.

Sementara itu kelompok pemburu paedofil yang menyebut diri Guardians of the North di Newcastle kepada BBC Indonesia juga menyatakan Fakhri telah "dihadapkan di pengadilan dan diganjar hukuman delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun."

"Ia kembali ke Indonesia pada akhir Agustus ini setelah visanya habis," tambah kelompok ini.

Fakhri, mengontak profil palsu bernama Zen pada tanggal 2 Mei lalu yang didirikan kelompok bawah tanah Guardians of the North. Melalui profil Zen, yang mengaku berusia 14 tahun, Fakhri meminta anak laki ini untuk melakukan aktivitas seksual.

Anang ditangkap polisi setempat dan mengakui semua perbuatannya. Kegiatan seks dengan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum berat.

Kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock berharap kliennya dibebaskan karena telah menyelesaikan studi 3 tahun di bidang ilmu komunikasi massa dan berniat bekerja di Indonesia. Menurutnya, penahanan Fakhri akan membuat rencanya masa depannya berantakan. (*)

Sumber: BBC Indonesia

#Kelainan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan