Pengadilan Maroko Penjarakan Jurnalis Peliput Kerusuhan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 05 Februari 2018
Pengadilan Maroko Penjarakan Jurnalis Peliput Kerusuhan
Ilustrasi (Foto: Warinternasional)

MerahPutih.com - Seorang jurnalis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan di Maroko, Sabtu (3/2). Karena, jurnalis itu meliput kerusuhan di bagian utara negara itu.

Badan pengawas media Reporters Without Borders (RSF) mendesak agar pengadilan Maroko membebaskan jurnalis itu.

RSF dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP, Jumat (2/2) mengungkapkan, Abdelkabir al-Horr dihukum atas tuduhan mendukung terorisme, menghasut orang lain untuk menggelar protes terlarang di wilayah Rif utara dan menghina otoritas.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Horr, yang merupakan pendiri situs web berita Rassdmaroc, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Kamis.

RSF mengungkapkan keprihatinan mendalam atas putusan itu dan menyerukan pembebasan segera jurnalis tersebut.

Mereka mengutip pengacara jurnalis yang mengatakan bahwa otoritas mendakwanya karena meliput gelombang protes yang mengguncang wilayah Rif selama beberapa bulan pada tahun lalu.

RSF menyebutkan beberapa laporan yang memberatkan dipublikasikan di sebuah laman Facebook sebelum protes meletus.

Protes berubah menjadi tantangan bagi otoritas saat sejumlah pengunjuk rasa menuntut lapangan kerja dan diakhirinya korupsi, setelah sebelumnya dipicu oleh kematian seorang penjual ikan yang ditabrak truk sampah saat mencoba mengamankan ikan yang disita.

RSF juga meminta otoritas Maroko mencabut semua dakwaan terhadap empat jurnalis lain dalam persidangan yang dimulai sejak Januari karena memublikasikan kutipan perdebatan parlemen pada 2016 yang dianggap rahasia. (*)

#Jurnalis #Penjara #Kekerasan Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan