Pengacara Temui Bripka Ricky Rizal Bahas Persiapan Sidang di Kasus Brigadir J

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 September 2022
Pengacara Temui Bripka Ricky Rizal Bahas Persiapan Sidang di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo (baju oranye) dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Waktu persidangan seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J makin dekat.

Para pelaku pun melakukan persiapan mereka jelang dilimpahkan ke Pengadilan. Tak terkecuali Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku tengah membantu menguatkan mental menjelang persidangan.

"Dia harus mempersiapkan mental," kata Erman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Suka tidak suka, Ricky harus duduk di meja hijau karena menjadi tersangka kematian Brigadir J.

Oleh sebab itu, pihaknya dan keluarga terus memberikan dukungan agar proses persidangan berjalan lancar.

"Dia harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," kata dia.

Baca Juga:

Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah

Menurut Erman, mengingat ancaman hukuman terhadap kliennya tersebut tinggi maka mantan kaki tangan Ferdy Sambo ini mesti menjalaninya.

"Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi (RR) adalah korban keadaan," ucapnya

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Knu)

Baca Juga:

Komjak Khawatir Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo Diintervensi

#Persidangan #Mabes Polri
Bagikan
Bagikan