Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Sengaja Dibungkam Pemerintah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Juni 2019
Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Sengaja Dibungkam Pemerintah
Ratna Sarumpaet siap jalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukim Ratna Sarumpaet membacakan duplik atau menanggapi replik atau gugatan jaksa terkait kasus penyebaran berita bohong kliennya.

Pengacara Ratna, Insank Nasrdudin mengatakan di usia senja, terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi.

Ratna Sarumpaet bersama anaknya di PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)
Ratna Sarumpaet bersama anaknya di PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)

"Hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata adalah tidak benar," kata Insank dalam keterangannya, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Jaksa Beberkan Kebohongan Ratna Sarumpaet di Sidang Perdana

Insank melanjutkan, dalam persidangan ini terungkap fakta bahwa Ratna menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya bukan kepada publik melainkan hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya.

"Bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan/keonaran di kalangan rakyat. Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa," ungkap Insank.

Insank mengatakan, Ratna tak melanggar pasal XIV ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut.

Yakni dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Oleh karena tidak ada kesinambungan secara hukum atau dapat disebut juga hal yang irasional antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebetulnya bukan sebuah perbuatan pidana,"jelas Insank.

Ia menduga, patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumapet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.

Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (MP/Kanugraha)

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Ungkap Sosok 'Setan' yang Menyuruhnya Berbohong

"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting/tidak normal yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka, sehingga dapat dikategorikan sebagai pasal basi yang dalam hukum pidana disebut desuetudo atau nonusus.," ungkap Insank. (Knu)

#Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan