MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan mengajukan pledoi atau pembelaan. Melalui salah satu pengacaranya, Rahmat Kadir mengaku tidak mempunyai maksud untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap Novel.
"Ia merupakan pelaku tunggal serta Mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap saksi korban yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya," kata salah satu pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).
Baca Juga
Penasihat hukum itu melanjutkan, peristiwa yang dialami Novel merupakan hal lazim.
"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," kata sang penasihat hukum yang juga dari Mabes Polri ini.
Tim penasihat hukum melanjutkan, karena kejadian yang diberitakan dan dikaitkan oleh pihak tertentu kemudian mengirim opini bahwa peristiwa tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani Novel.

"Maka menjadikan kasus itu menjadi menggeleding liar seolah-olah yang menghantam tubuh kepolisian. Yang jauh dari perkiraannya itu Kemudian terdakwa termasuk menyerahkan diri untuk meredam isu isu negatif yang menyudutkan menghancurkan kepolisian," tambah dia.
Tim kuasa hukum juga menyebut sifat Novel yang menciderai institusi Polri dengan segala sikapnya. Padahal dia merupakan mantan anggota Polri.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan
"Sikap patriotik dalam diri terdakwa merasa tercabik dengan melihat adanya fakta seperti itu sehingga secara spontan menimbulkan rasa antipati terhadap terdakwa . Hal inilah yang memantik terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan air aki yang telah dicampur dengan air biasa ke tubuh korban," jelas dia.
Tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan, tuntutan satu tahun pidana terhadap kedua terdakwa tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Padahal, kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan tidak sengaja.
“Kami sayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan. Jaksa bersikukuh mempertahankan tuntutan,” kata Rudi Heryanto, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rahmat Kadir.
Tim kuasa hukum menegaskan, oknum Brimob Polri itu melakukan perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Penyiraman yang menggunakan air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.
“Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa,” ujar Tim Hukum dari Divisi Hukum Polri itu.
Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.
“Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan,” tutup Tim Hukum Polri itu.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Baca Juga
Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya. (Knu)