Pengacara: Pelapor Jonru "Sentimen terhadap Aktivis Muslim"

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 November 2017
Pengacara: Pelapor Jonru
Jonru Ginting. (Facebook/Jonru)

MerahPutih.com - Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro menegaskan bahwa gugatan praperadilan adalah untuk menguji prosedur penetapan sebagai tersangka, penangkapan, sekaligus penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Juju menilai, ada kejanggalan dari proses-proses dari mulai laporan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan dari proses dilaporkannya.

"Seperti dipaksakan ya, kemudian laporan kan dilakukan oleh orang itu-itu juga, orang yang tanda kutip sentimen terhadap aktivis muslim," ujar Juju di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

"Yang selalu juga menjadi perhatian, penyidik segera memproses dan tidak lebih dari 15 jam ditetapkan sebagai tersangka dan dini hari langsung ditahan," sambung Juju.

Juju mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi, baik saksi fakta maupin saksi ahli. Total, enam orang sudah disiapkan terdiri dari ahli pidana, ITE, agama, dan juga saksi fakta.

"Juga dokumen sudah kami siapkan," singkat Juju.

Juju yakin, gugatan praperadilan yang diajukannya akan diterima hakim. "Kami harus yakin bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Jonru Ginting tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Dan muatan politisnya besar," tutup Juju. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait sidang praperadilan Jonru Ginting dalam artikel: Sidang Praperadilan Jonru Ditunda Pekan Depan

#Jonru #Praperadilan
Bagikan
Bagikan