Pengacara Muncikari F dan O Minta Penangguhan Penahanan
MerahPutih Hukum - Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali didatangi pengacara tersangka muncikari kalangan artis F dan O, Osner Jonson Sianipar. Ia mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri guna meminta penangguhan penahanan terhadap klienya F dan O.
"Kita mengajukan penangguhan penahanan luar. Karena di KUHP selama ada yang menjamin tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan dalam pemeriksaan, persidangan baik di tingkat penuntutan pengadilan semua bisa mengajukan permohonan penahanan luar," ujar Onser di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Masih kata Jonson, kemarin ia telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klienya. Namun, belum memastikan memastikan lantaran Kasubdit tidak ada.
"Karena Kasubdit baru pulang dari umroh belum ada kepastian," paparnya.
Untuk diketahui sebelumnya, berkas kasus prostitusi online dengan tersangka O dan F sebagai muncikari segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus ini sempat menyeret nama artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri Kombes (Pol) Umar S Fana, bahwa belum bisa merinci waktu yang pasti kapan pelimpahan perkara kasus bisnis lendir tersebut ke Kejaksaan.
"Berkasnya dijadikan satu F dan O. Hanya kepastian waktunya tidak tahu, karena baru diajukan, buat dua tersangka. Sedangkan tersangka A masih belum dapat (DPO). Minggu ini serah terimanya nanti, kita belum pasti kapan akan dilakukan," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: