MerahPutih.com - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Roy ditahan lantaran diduga merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Baca Juga
KPK Ungkap Perbuatan Perintangan yang Dilakukan Pengacara Lukas Enembe
Atas penahanannya itu, politikus Partai Perindo ini mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Dari informasi yang diterima, Roy menjadi caleg Perindo dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yakni Flores, Lembata, dan Alor.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," kata Roy Rening di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Baca Juga
Roy menilai, peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh lembaga antirasuah.
Namun demikian, Roy mengeklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.
"Enggak lah, enggak-enggak," kata Roy saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.
Roy selanjutnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara. (Pon)
Baca Juga