Pengacara Lies Sungkharisma Tuntut Pembebasan 58 Tahanan Biar Bisa Lebaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 03 Juni 2019
Pengacara Lies Sungkharisma Tuntut Pembebasan 58 Tahanan Biar Bisa Lebaran
Lieus Sungkharisma. Foto: MP/Kanugrahan

Merahputih.com - Kuasa Hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan, pihaknya yang mengajukan penangguhan penahanan kepada 58 orang lainnya, bukan karena melihat sebagai pendukung Capres nomor urut 2 Prabowo-Sandi.

Menurut dia, alasan utama menangguhkan 58 orang yang ditahan karena jelang lebaran Idul Fitri.

"Kami gak lihatnya seperti itu bahwa ini untuk alasan kemanusiaan. Hari rabu 2 hari lagi akan berlebaran tentunya hari idul fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat muslim berkumpul dengan keluarganya. Target kami seperti itu," ujar Hendarsam, Senin (3/6).

BACA JUGA: Empat Pembakaran Mobil Brimob saat Kerusuhan 21-22 Mei Ditangkap

Oleh karena itu, ia memastikan bukan karena pendukung atau simpatisan nomor Prabowo yang ditahan. Sebab, jika melewatkan lebaran, belum tentu orang yang ditangkap bisa merasakan berkumpul dengan keluarganya di tahun depan.

Lieus Sungkharisma. Foto: MP/Kanugrahan

Apalagi, lanjut dia saat ini proses hukum masih berjalan dan belum bisa memutuskan apakah 58 orang itu terlibat atau tidak.

"Makanya kami tidak nyebut ini terkait dengan kerusuhan, kami nyebutnya ini masalah insiden karena tentu nanti harus ditelisik lagi. Apakah semua orang yang ditangkap itu terlibat kerusuhan atau tidak," jelas dia.

BACA JUGA: Satu Korban Kerusuhan 22 Mei Dipastikan Tewas Diberondong Peluru

"Jadi harus ada perbedaan antara orang yang ikut aksi 21-22 mei dengan orang yang terlibat kerusuhan. Ini ga bole dicampuradukkan. Nanti itu proses hukum lah," ucap dia. (Knu)

#Lieus Sungkharisma
Bagikan
Bagikan