MerahPutih.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anita meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan bahwa wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri itu telah mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Hasto menyebut, LPSK memanggil Anita Kolopaking untuk dimintai keterangan terkait pengajuan perlindungannya sebagai saksi, hari ini. Sebab, Informasi dari Anita dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.
"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlindungan sebagai saksi," kata Hasto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Sebelumnya, Anita Kolopaking mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking pada hari ini. Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," kata Argo saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu
Argo mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020, lusa mendatang.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," ujar Argo.
Untuk diketahui, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini. (Pon)