Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Agustus 2020
Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

MerahPutih.com - Tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akan mengajukan praperadilan soal penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan mulai Sabtu (8/8).

Terkait hal itu, Mabes Polri buka suara dengan mempersilakan pengacara Djoko Tjandra itu mengajukan praperadilan jika tidak terima soal penahanan yang dilakukan.

Baca Juga:

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

“Kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono kepada wartawan, Senin (10/8).

Argo mengatakan, lewat praperadilan, maka majelis hakim nanti yang akan menguji sah atau tidaknya proses penahanan tersebut.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Argo menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Anita selaku salah satu tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.

“Penahanan kewenangan penyidik,” kata dia.

Anita saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:

Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan LPSK

Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi juga takut Anita kabur dan menghapus barang bukti.

Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020.

Ia dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Kembali Panggil Pengacara Djoko Tjandra Jumat

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan