Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi
MerahPutih.com - Tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akan mengajukan praperadilan soal penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan mulai Sabtu (8/8).
Terkait hal itu, Mabes Polri buka suara dengan mempersilakan pengacara Djoko Tjandra itu mengajukan praperadilan jika tidak terima soal penahanan yang dilakukan.
Baca Juga:
Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara
“Kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono kepada wartawan, Senin (10/8).
Argo mengatakan, lewat praperadilan, maka majelis hakim nanti yang akan menguji sah atau tidaknya proses penahanan tersebut.
Argo menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Anita selaku salah satu tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.
“Penahanan kewenangan penyidik,” kata dia.
Anita saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi juga takut Anita kabur dan menghapus barang bukti.
Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020.
Ia dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (Knu)
Baca Juga: