Pengacara Dewi Tanjung Kritik Jubir KPK karena Dianggap Bela Novel Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Februari 2020
Pengacara Dewi Tanjung Kritik Jubir KPK karena Dianggap Bela Novel Baswedan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Pengacara Dewi Tanjung, Petrus Selestinus menyayangkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Ali Fikri berkomentar tentang upaya hukum Novel Baswedan yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, seharusnya Fikri tidak perlu ikut campur berkomentar terkait dengan kasus tersebut. Hal ini lantaran Ali Fikri bukan kuasa hukum Novel, melainkan jubir dan hukas KPK saja.

Baca Juga

Jaksa Agung Dikritik karena Lambat Usut Dugaan Pidana Novel Baswedan

“Penggunaan Jubir KPK Ali Fikri yang mengupdate berita seputar laporan Yasri Yudha Yahya terhadap Dewi Tanjung sekalipun terkait perkara Novel Baswedan, jelas hal itu sebagai penyalahgunaan wewenang Jubir dan lembaga KPK,” kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (19/2).

Petrus
Petrus Selestinus

Petrus menjelaskan bahwa perseteruan antara Dewi Tanjung dengan Novel Baswedan adalah persoalan pribadi, bukan persoalan antar kelembagaan.

Petrus juga menyampaikan, bahwa tim advokasi Dewi Tanjung perlu menegaskan bahwa Dewi Tanjung telah dilaporkan oleh Yasir Yudha Yahya yang notabane adalah tetangga Novel Baswedan atas dugaan telah membuat laporan palsu, begitu juga Novel Baswedan pun dilaporkan oleh Dewi Tanjung karena diduga merekayasan peristiwa penyiraman air keras yang membuat Novel Baswedan seolah-olah buta.

Baca Juga

Novel Baswedan Ditantang Sumpah Pocong Terkait Kasus Sarang Burung Walet

Sementara, komentar Yasir Yudha Yahya pun tidak ada kaitannya dengan KPK secara kelembagaan dan struktural organisasi. Sehingga sangat tidak pantas ketika jubir KPK Fikri justru ikut buka mulut tentang progres kasus perseteruan antara Novel Baswedan dengan Dewi Tanjung itu.

“Terlebih-lebih karena Yasir Yudha Yahya tidak memiliki hubungan secara struktural dan fungsional dengan institusi KPK dan tidak terkait dengan kepentingan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Jubur KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Ali Fikri. Foto: ANTARA

Petrus pun mengingatkan agar Fikri maupun humas KPK tidak perlu reaktif atau ikut berkomentar apapun terkait dengan progres kasus Novel Baswedan dan kliennya itu. Pun jika harus berkomentar ia sarankan agar berbicara dalam kapasitasnya dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pejabat KPK yang berkaitan dengan kasus rasuah.

“Ali Fikri adalah seorang Plt. Jubir KPK dan untuk itu ia hanya boleh berkomentar tentang hal-hal yang terkait tugas Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di KPK,” kata dia.

“Oleh karena itu tidak pada tempatnya Ali Fikri bicara tentang perkara Yasir Yudha Yahya pribadi yang bukan urusan KPK. Ali Fikri seharusnya hanya fokus pada tugas-tugas kehumasan terkait penanganan kasus korupsi di KPK,” tegas Petrus..

Baca Juga

Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Kasus Dugaan Pidana Novel Baswedan

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.

Atas dasar itu, Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada tanggal 17 November 2019 yang lalu. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan