Pengacara Chuck: Badan Pemeriksa Keuangan yang Memiliki Kewenangan Konstitusional

P Suryo RP Suryo R - Jumat, 09 November 2018
Pengacara Chuck: Badan Pemeriksa Keuangan yang Memiliki Kewenangan Konstitusional
Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara. (Foto: Pexels/Pixabay)

Merahputih.com - Kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy menilai Jaksa Agung Prasetyo sudah seperti kehilangan arah untuk membuktikan dugaan korupsi kliennya. "Sebagai penegak hukum, seharusnya Jaksa Agung bisa 'update' peraturan terbaru soal siapa yang berwenang menghitung serta mendeclare kerugian negara," kata Sandra di Jakarta, Jumat 9 November 2018.

Menurut Sandra, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016. Sedangkan instansi lainnya, kata Sandra, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

"Namun, tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara."

sandra nangoy
Sandra Nangoy. Mempertanyakan penilaian kerugian negara. (Foto: ist)

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love
Bagikan