Penetapan Tersangka Kasus Pencopotan Portal di Padi Padi Tangerang Harus Dibatalkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 November 2022
Penetapan Tersangka Kasus Pencopotan Portal di Padi Padi Tangerang Harus Dibatalkan
Tempat piknik Padi-Padi dipasangi portal. (Foto Istimewa)

MerahPutih.com - Penetapan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan pencopotan portal di area Piknik Padi-Padi, Pakuhaji, Tangerang menuai sorotan.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai, secara legalitas tempat usaha haus mempunyai perizinan. Namun, jika melanggar izin, pemerintah setempat dapat memberikan sanksi administratif kepada pemilih lahan berupa teguran tertulis tiga kali.

Baca Juga:

Petani dan Pemilik Lahan Padi - Padi di Tangerang Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Turun Tangan

"Dan jika tidak diindahkan teguran tersebut maka diberikan sanksi pembongkaran dan hal tersebut merupakan kewenangan dari bupati Tangerang," katanya.

Ia menilai, kasus yang bergulir ini, justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP.

Ia meminta, agar perkara di Polres Tangerang batal demi hukum sehingga para tersangka dapat dibebaskan dari sangkaan.

Polres Metro Tangerang telah menetapkan sembilan tersangka kasus pencopotan portal di akses masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Para tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

Petugas memasang portal untuk menutup sementara restoran karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, beberapa hari kemudian portal dicabut dan hilang. (Knu)

Baca Juga:

Sempat Viral, Kini Kawasan Wisata Padi-Padi Menyisakan Persoalan

#Hukum
Bagikan
Bagikan