Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta Dinilai Tanpa Landasan Hukum Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan. ANTARA/ Aloysius Lewokeda

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kenaikan harga tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,7 juta per orang dan mulai diberlakukan 1 Agustus.

Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan menilai, penetapan harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo belum ada landasan hukum karena belum tertuang dalam peraturan daerah (perda).

“Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat keputusan penetapan tarif,” katanya di Kupang, Selasa (2/8).

Baca Juga:

Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Demo, Sandiaga Minta Tahan Diri dan Dialog

Sehingga lanjut dia, selama proses perda itu belum selesai dibahas, penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan yang berujung pada polemik yang terjadi hingga saat ini.

Jhon yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan bahwa pembahasan soal perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini berusaha di sektor pariwisata.

“Tak hanya itu, tokoh masyarakat pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga perda demokratis,” tambah dia, dikutip Antara.

Jhon mengatakan bahwa tahapan dari polemik ini seharusnya pemerintah provinsi terlebih dahulu memproduksi peraturan daerah, memberikan landasan hukum, dan dalam perda tersebut ditetapkan tarif untuk masuk di TN Komodo.

Baca Juga:

Pelaku Wisata Labuan Bajo Mogok, Polisi Diminta Tidak Lakukan Tindakan Represif

Sehingga jika sudah ada pengaturan dalam perda kemudian baru dikeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari perda itu yang menetapkan pelaksanaan tarif.

“Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat perda. Itu dari prosedur hukum itu tidak dibenarkan,” tambah dia.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.

Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap perda tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan. (*)

Baca Juga:

Resmikan SPAM Wae Mese II, Jokowi Harap Infrastruktur Pariwisata Labuan Bajo Makin Terintegrasi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Heddy Lugito Terpilih sebagai Ketua DKPP Periode 2022-2027
Indonesia
Heddy Lugito Terpilih sebagai Ketua DKPP Periode 2022-2027

Rapat pleno pemilihan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Periode 2022-2027 rampung dilakukan.

Pemprov Jatim Bagikan 77 Ribu Bendera Jelang 17 Agustus
Indonesia
Pemprov Jatim Bagikan 77 Ribu Bendera Jelang 17 Agustus

Masyarakat diharapkan mendaftar secara daring terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/benderaGratisJatim.

[HOAKS atau FAKTA]: AS Kerahkan Kapal Perang Bantu Australia Kuasai Pulau Pasir
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: AS Kerahkan Kapal Perang Bantu Australia Kuasai Pulau Pasir

Video tersebut berasal dari pemberitaan sindonews.com pada 4 Agustus 2022 yang berjudul “Citra Satelit, AS Siagakan 20 Persen Pesawat Pengebom Siluman B-2 di Australia”.

Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun
Indonesia
Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," tutur Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Senin (15/5).

Layanan BPJS Kesehatan Bakal Disediakan di Satpas
Indonesia
Layanan BPJS Kesehatan Bakal Disediakan di Satpas

Syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya harus memiliki BPJS Kesehatan.

KTT G20 Bali Lahirkan Leaders’ Declaration
Indonesia
KTT G20 Bali Lahirkan Leaders’ Declaration

Pemimpin G20 yang hadir di Bali diminta untuk mendukung India pada 2023 yang menerima Presidensi G20.

[HOAKS atau FAKTA]: Obat Vicks dan Soda Kue Bisa Basmi Nyamuk
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Obat Vicks dan Soda Kue Bisa Basmi Nyamuk

Beredar video di Facebook yang memperlihatkan tutorial mencampurkan obat gosok Vicks Vaporub dengan soda kue untuk membasmi nyamuk dalam satu menit.

Ekuador Dilanda Gempa Dahsyat, 12 Orang Tewas
Indonesia
Ekuador Dilanda Gempa Dahsyat, 12 Orang Tewas

Gempa bumi kuat mengguncang wilayahwilayah pesisir Ekuador dan Peru utara pada Sabtu tengah hari waktu setempat menyebabkan sedikitnya 12 orang tewas. Gempa bumi juga menimbulkan kerusakan struktural pada banyak rumah, sekolah, dan pusat kesehatan.

Pesawat Tanpa Awak Korut Lintasi Korsel, AS Segera Bertindak
Dunia
Pesawat Tanpa Awak Korut Lintasi Korsel, AS Segera Bertindak

Korsel menegaskan, militer akan melakukan tindakan secara saksama dan tegas terhadap provokasi Korea Utara.

Warga Tangerang Selatan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Indonesia
Warga Tangerang Selatan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Sejumlah warga di Pasar Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan misalnya, belum banyak yang mengetahui skema pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.