Penetapan DPO Habib Rizieq Dinilai Kriminalisasi

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Rabu, 07 Juni 2017
Penetapan DPO Habib Rizieq Dinilai Kriminalisasi
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). (MP/Dery Ridwansyah)

Tim Pembela Ulama dan Aktivis menilai penetapan DPO terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan tindakan berlebihan dan sangat jelas kriminalisasinya.

"Langkah kami selain melaporkan ke Komnas HAM, mengirim surat ke kompolnas dan Komisi III, ombudsman, dan ke Institusi penegak hukum lainnya, kita juga akan melakukan Praperadilan, kemungkinan menggugat ke PTUN juga," kata Sekum TPUA Ahmad Michdan kepada merahputih.com, Selasa (6/6).

Hal senada diungkapkan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. Ia mengatakan lebih memilih mempraperadilankan kasus tersebut.

"Sudah kita musyawarahkan kembali, kita akan ajukan pra peradilan kok. Habib Rizieq katakan kita praperadilan saja. Semua sudah kita siapkan," tandas Kapitra.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai buronan kepolisian setelah tersangka kasus chat mesum itu mangkir tiga kali panggilan penyidik.

Atas status barunya ini, TPUA mengaku akan melakukan berbagai langkah hukum untuk membela kliennya. (Fdi)

Baca juga berita terkait Habib Rizieq di: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firza Husein

#Habib Rizieq #DPO #Pornografi
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan