Penerimaan Pajak Bakal Melemah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Agustus 2022
Penerimaan Pajak Bakal Melemah
Dirjen Pajak Suryo Utomo (kedua dari kiri) dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Sanya Dinda.

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sampai Juni 2022 yang mencapai Rp 868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan aktivitas ekonomi, basis perbandingan penerimaan pajak tahun lalu yang rendah, dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, pada semester kedua ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo tidak seoptimis pada semester pertama. Penerimaan pajak pada semester II 2022 diproyeksikan akan melemah dibandingkan semester I 2022 diakibatkan situasi ekonomi dunia.

Baca Juga:

Pajak Transaksi Kripto Capai Puluhan Miliar Rupiah

Suryo memaparkan, pada semester I 2022 penerimaan pajak tumbuh tinggi antara lain karena dibandingkan dengan penerimaan pajak pada semester I 2021 yang hanya mencapai Rp 531,77 triliun atau tumbuh 4.9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak semester II 2022 akan melemah dibandingkan sebelumnya karena penerimaan pajak mulai meningkat pada semester II 2021 lalu karena harga komoditas yang mulai meningkat.

Pertumbuhan ekonomi di beberapa negara yang terkoreksi berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi dalam negeri hingga mengurangi penerimaan pajak.

“Kami memang expect mungkin akan sedikit melemah kekuatan pertumbuhannya dibandingkan semester I 2022 yang ada low base effect karena semester II 2021 kemarin cukup tinggi base line-nya dengan peningkatan harga komoditas,” ucap Suryo Utomo.

Selain itu, mengatakan, pihaknya memiliki data masyarakat, termasuk pelaku usaha besar, yang masih menghindari pajak.

"Kami mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun, setiap saat. Kami memiliki dan menerima kiriman data, dari kementerian dan lembaga dan yang terakhir dari institusi keuangan," katanya.

Ia menegaskan, data yang diterima oleh DJP merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Institusi perbankan dan finansial lain baik di dalam maupun luar negeri setiap tahun mengirim datanya ke kami mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. Terakhir kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

#Pajak #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan