Penerbitan Perppu Cipta Kerja Jaga Momentum Investasi
MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja belakangan menuai pro kontra.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai, Perppu Cipta Kerja menjadi momentum positif untuk investasi.
"Dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum," kata Fithra Faisal di Jakarta, Rabu (11/1).
Baca Juga:
AJI Beberkan Sejumlah Pasal di Perppu Ciptaker yang Dianggap Merugikan Pekerja Media
Hal itu karena Mahkamah Konstitusi meminta agar pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pertimbangannya bagaimana menjamin investasi tetap ada, menjaga minat investor dan juga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar. Kemudian agar bagaimana industri kita lebih tahan gejolak," tambahnya, seperti dikutip Antara.
Fithra menilai, Indonesia saat ini sedang menikmati momentum pemulihan krisis akibat pandemi COVID-19 dan tren investasi sedang positif. Agar ada keberlangsungan, pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaga dengan kepastian hukum.
Baca Juga:
10 Ribu Buruh Turun ke Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja
Sementara ekonom dari Universitas Airlangga Surabaya Gigih Prihantono menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah karena Perppu itu berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.
"Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti," katanya.
Gigih mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur kemudahan berusaha dan produktivitas tenaga kerja, serta mempermudah proses birokratisasi dunia usaha. Hal tersebut dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.
Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang Jaka Aminata pada kesempatan terpisah berpendapat Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai," kata Jaka. (*)
Baca Juga:
Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023