Penerbitan Perppu Bisa Menepis Stigma KPK Main Politik?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 15 Maret 2018
Penerbitan Perppu Bisa Menepis Stigma KPK Main Politik?

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah (Cakada) yang tersandung kasus korupsi.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, dengan aturan tersebut partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka. "Penerbitan Perppu untuk memberikan kemungkinan kepada partai partai politik pengusung untuk mengusung calon yang lain," kata pria yang karib disapa Romi ini di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/3) malam.

Romi mengingatkan, jika tidak diberikan ruang maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikesankan sebagai lembaga yang bermain politik. Pasalnya, penetapan tersangka di tahapan Pilkada akan menguntungkan calon lain. "Kalau di satu daerah ada dua calon, hanya satu calon yang gugur maka yang pihak lain yang diuntungkan," ujar Romi.

Karena itu, Romi meminta pemerintah menerbitkan Perppu untuk menepis stigma KPK bermain politik. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah dilakukan pada tahapan Pilkada. "Maka harus segera diikuti dengan penerbitan Perppu untuk membolehkan partai politik yang calonnya menjadi tersangka sebelum pemilihan untuk diganti," pungkas Romi.

Sebelumnya, KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk satu calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak 2018.

Dengan terbitnya Sprindik tersebut, otomatis sudah ada satu calon kepala daerah yang kini berstatus sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dari sumber internal KPK, satu tersangka tersebut merupakan Calon Gubernur Maluku Utara, berinisial AHM. Namun, sumber tersebut belum mau membeberkan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Sula itu. "Salah satu calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM," kata sumber internal KPK saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah menandatangani satu sprindik calon kepala daerah malam tadi. Namun, Agus belum mau menyebut nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. "Yang satu tadi malam sudah tanda tangani, nanti akan kami umumkan," kata Agus. (Pon)

#Pilkada 2018
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan