MerahPutih.com - Kesempatan masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal makin terbuka lebar.
Kini, Korlantas Polri akan meluncurkan buku untuk mengedukasi masyarakat terkait ujian SIM.
Diharapkan, buku tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM.
Baca Juga:
Korlantas Polri Lakukan Survei Buat Hadapi Mudik 2023
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menuturkan, langkah ini sebagai bentuk pendidikan masyarakat.
"Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kami segera launching buku tentang SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” jelas Firman di Jakarta, Rabu (4/1).
Dengan adanya buku panduan itu, Firman berharap agar masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak," ungkap Firman.
Menurut Firman, jika masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tua bersangkutan yang tanggung jawab.
"Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Kakorlantas.
Firman menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah.
"Sehingga perlu adanya dukungan masyarakat seperti tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku," tutup Firman.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang
Seperti diketahui, SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. (Knu)
Baca Juga:
KSAL Kirim KRI Makassar-590 Bantu Pasok Logistik ke Karimunjawa