MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pengujung 2022.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.
Kebijakan ini mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, Lansia di Atas 60 Tahun Dilarang Ikut Nobar Piala Dunia
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa pengaturan ini lebih kepada langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Menurut dia, perpanjangan PPKM merupakan langkah menahan laju kenaikan COVID-19. Sehingga, kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik.
"Dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," ujar Safrizal kepada wartawan, Senin (6/12).
Safrizal menyebutkan, subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.
Di samping itu kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Terutama pemakaian masker di tempat umum," ucap dia.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 1 saat Penyebaran Subvarian XBB
Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini ditetapkan dalam status PPKM Level 1 berdasarkan indikator dari Kementerian Kesehatan.
Untuk itu, kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, Safrizal meminta setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022," imbuh Safrizal.
Tak hanya itu, Safrizal juga mengajak seluruh komponen untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga yang pada pekan ini masih berada di bawah 30 persen.
“ Presiden Jokowi sudah memberikan pesan yang sangat baik pentingnya vaksinasi booster untuk menahan laju penyebaran COVID-19," tutup Safrizal. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 Saat Kasus Subvarian COVID-19 Meningkat