MerahPutih.com - Pemerintah kembali memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 September 2022.
Seluruh wilayah Jawa-Bali saat ini tetap berada di level 1.
Adapun salah satu aturan yang diberlakukan adalah sistem bekerja dari kantor (WFO).
Baca Juga:
Tambahan Kasus Harian COVID-19 Turun di Bawah Angka 3 Ribuan
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan WFO bisa dilakukan 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal seratus persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksin. Lalu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selain itu, pada sektor esensial lainnya seperti pasar modal serta informasi dan komunikasi, kegiatan WFO dapat dijalankan oleh 100 persen staf.
Baca Juga:
Menkes Terpapar COVID-19
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut, PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada penularan COVID-19 di Indonesia, seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Ia juga mengatakan, penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Safrizal.
Safrizal juga meminta kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam menegakkan protokol kesehatan.
Ia terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, atau para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama.
"Baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," kata Safrizal.
Selain itu, Safrizal juga meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Tambahan Kasus COVID-19 di Penghujung Agustus Capai 3.228 Orang Per Hari