MerahPutih.com - Kesepakatan pajak digital global yang diajukan berbagai negara dalam forum Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), masih menemui jalan buntu.
Kesepakatan yang diharapkan OECD untuk ditandatangani pada pertengahan tahun ini, kemungkinan baru akan disepakati pada 2024 mendatang.
Baca Juga:
Pemerintah Tambah 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital
Padahal, adanya pajak digital akan memberi berbagai negara mendapatkan bagian yang lebih besar dari penerimaan pajak atas pendapatan grup digital besar AS seperti Apple Inc dan Alphabet Inc Google.
Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengatakan, kemajuan dalam menyelesaikan rincian teknis pada kesepakatan pajak digital berjalan kurang cepat dari yang direncanakan.
"Kami sengaja menetapkan garis waktu yang sangat ambisius untuk implementasi pada awalnya untuk menjaga tekanan. Tetapi saya menduga kemungkinan besar kami akan berakhir dengan implementasi praktis mulai 2024 dan seterusnya," katanya kepada panel di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.
Saat ini, pemerintahan Biden dan Uni Eropa sedang berjuang untuk meloloskan undang-undang yang mengimplementasikan kesepakatan pajak minimum global yang disepakati Oktober lalu oleh hampir 140 negara.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan, dia yakin para menteri keuangan Uni Eropa akan dengan suara bulat mendukung pajak minimum global bulan depan.
Persetujuan oleh Uni Eropa telah ditahan oleh keberatan dari Polandia, yang memveto kompromi pada April untuk meluncurkan kesepakatan 137 negara di dalam Uni Eropa. Sementara Persetujuan AS, telah terhenti di Kongres. (*)
Baca Juga:
Negara Maju Belum Sepakat Tarik Pajak Digital