MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta secara resmi kembali berakukan sistem ganjil genap di jalur protokol pada Senin (3/8).
Pemberlakuan ini karena volume kendaraan selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terus meningkat dan ditakutkan terjadi penyebaran virus corona.
Baca Juga:
Analisa kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dengan adanya pemberlakuan sistem tersebut, pemerintah meminta kepada pengendara mobil untuk beralih ke moda transportasi umum sebagai antisipasi penularan COVID-19.
"Jadi menurut saya salah jika pemprov Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi COVID-19. Karena Ganjil Genap adalah membatasi pergerakan kendaraan bukan orang," ujar Tigor kepada Merahputih.com, Senin (3/8).
Menurut dia, kemacetan yang terjadi di Jakarta karena tidak seimbangnya antara ketersediaan dengan permintaan transportasi publik di Jakarta. Sehingga, masyarakat memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi selama masa transisi PSBB.
"Masa-masa pandemi COVID-19, banyak masyarakat yang takut mengunakan layanan angkutan umum. Ketakutan itu sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada," tegasnya.

Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobil.
Faktor lain yang membuat kemacetan adalah seluruh perusahaan tidak lagi pekerjakan karyawannya secara 50 persen. Sebab, seluruh perusahaan sudah masuk secara normal dimasa transisi PSBB ini.
Tigor mendesak pemerintah mempersiapkan peningkatan dan akses pada layanan angkutan umum.
Termasuk melakukan pengawasan dan penegakan secara benar juga konsisten terhadap pelaksanaan kapasitas serta jadwal kerja dan menerapkan protokol kesehatan di perkantoran dan perusahaan yang ada di Jakarta.
Diketahui, penerapan sistem ganjil-genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 51 tahun 2020.
Menjelaskan tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada massa transisi menuju masyarakat sehat.
Baca Juga:
Ganjil Genap DKI Kembali Berlaku di Tengah Banjir Kritik, Ini Imbasnya ke KRL
Pada lokasi di kawasan Jalan MH Thamrin, tiada petugas yang menyosialisasikan ihwal sistem ganjil-genap.
Tapi beberapa petugas kepolisian berada di area traffic light tampak mengatur arus lalu lintas.
Padahal, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya siap menyosialisasikan sistem ganjil-genap.
"Mulai Kamis (6/8), selesainya operasi patuh jaya pada 5 Agustus, barulah kami tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap, baik secara manual maupun elektronik," ucap Sambodo, Minggu (2/8/2020).
Waktu penerapan aturan ganjil-genap mulai berlaku pada Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (Knu)
Baca Juga:
Wah, Puncak Bogor Bakal Dilengkapi Rest Area Seluas 7 Hektar