MerahPutih.com - Pelapor kasus pidana perlindungan konsumen dalam modus plat kendaraan palsu, Priyono Adi Nugroho meminta aparat penegak hukum segera menahan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Kenny Kusuma.
Menurut Priyono, Kenny Kusuma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinilai kurang kooperatif terhadap penyidikan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga
"Karena alasan itu pula kami minta agar yang bersangkutan (Kenny Kusuma) segera ditahan," kata pengacara muda LQ Indonesia Lawfirm, Rabu (23/12)
Sementara, founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim berharap agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mau memberi atensi terhadap kasus ini.

Alvin Lim juga mengimbau agar tidak ada oknum dari institusi lain melakukan intervensi dalam kasus ini.
“Sebaiknya fokus saja dengan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat karena DPR punya fungsi legislatif bukan eksekutif,” tandas dia.
Dirinya memastikan akan terus berjuang menegakan hukum dan mendorong agar tersangka ditahan di rutan di Kejaksaan. Karena syarat obyektif dan subyektif penahanan sudah terpenuhi.
Sebelumnya, jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil Nissan Alam Sutera, Kenny Kusuma, sebagai tersangka.
Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara internal dan memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020. (Ayp)
Baca Juga
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dihukum 3 Tahun Penjara