Pendukung Rizieq Diminta Tak ke Polda Metro Jaya
Merahputih.com - Polisi kembali mengingatkan jika simpatisan imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tidak perlu datang dalam pemanggilan keduanya pada Senin (7/12) di Polda Metro Jaya.
"Enggak boleh ada kerumunan. Sudah jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Senin (7/12).
Baca Juga
Ahli Epidemiologi Ikut Terserset Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Kerumunan massa dikhawatirkan justru malah menciptakan klaster virus corona baru. Maka dari itu, massa diminta biasa saja menyikapi pemeriksaan Rizieq ini.
Polisi juga menyebut tidak perlu ada unjuk rasa atau semacamnya dalam pemeriksaan ini. Hingga pukul 10.55 WIB, Rizieq senidiri belum nampak hadir di Mapolda Metro Jaya.
Belum diketahui apakah Rizieq dan menantunya, yaitu Hanif Alatas akan datang memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan polisi hari ini.
"Bukan unras (unjuk rasa) bukan apa. Enggak boleh ada kerumunan. Itu saja. Terjemahkanlah itu," kata dia.
Diketahui, Front Pembela Islam dan Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.
Baca Juga
Hasil Tes Swab Keluar, Kapolda Metro: Positif COVID-19 Bukanlah Aib
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq. (Knu)