Kritik Demokrat Soal Pendanaan IKN dari APBN

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 07 Mei 2022
Kritik Demokrat Soal Pendanaan IKN dari APBN
Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Partai Demokrat menyayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingkari janjinya soal pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Orang nomor satu di Indonesia tersebut, ingkar janji lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.

Baca Juga:

Pajak dan Pendanaan Yang Ditetapkan Jokowi di IKN Nusantara

Dalam sebuah salinan yang diterima, pemerintah menyebutkan bahwa dana pembangunan IKN bersumber dari APBN hingga sumber penerimaan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pak Jokowi lagi-lagi ‘mengingkari’ janjinya. Padahal sebelum jadi Undang-undang, Pemerintah berkali-kali menekankan bahwa pembiayaan IKN tak akan membebani APBN,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap kepada wartawan, Jumat (6/5).

Bahkan, kata Anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, Presiden Jokowi pada 2019 menyatakan menjamin pembangunan dan pemindahan IKN tak akan membebani keuangan negara.

“Presiden Jokowi sendiri pernah menjamin bahwa rencana pemindahan ibu kota tak akan membebani uang negara,” ujarnya

Yan mengaku heran dengan sikap Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.

Baca Juga:

Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN

“Dimana disebutkan bahwa dana pembangunan IKN bersumber dari APBN. Merujuk kejadian ini, lagi-lagi Presiden Jokowi ingkar janji,” imbuhnya.

Selain itu, pungutan pajak khusus IKN yang termaktub dalam PP tersebut juga mendapat sorptan dari politikus asal Sumatera Utara ini. Menurut Yan, hal itu hanya akan membebani rakyat.

“Belum lagi jika melihat PP yang diteken Jokowi, dikabarkan adanya pajak atau pungutan IKN. Jika ini benar, tentu kan rakyat lagi yang akan terbebani dengan proyek ‘yang dipaksakan’ ini,” tegas dia.

Padahal, lanjut Yan, seharusnya pemerintah saat ini lebih fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi.

“Seharusnya pemerintah jauh lebih urgent melakukan pemulihan ekonomi nasional
akibat dampak pandemi lalu,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Pertanahan di IKN Nusantara

#Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan