MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan majunya pendaftaran capres-cawapres tak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
KPU akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati DPR RI dengan melakukan tata ulang jadwal verifikasi.
Baca Juga:
KPU Cetak 1,2 Miliar Lembar Surat Suara dan Sediakan 4 Juta Kotak Suara
"Jadi yang nanti ditata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi. Kalau untuk pemenuhan masa perbaikan itu kan haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon dan juga partai politik dan dukungan partai politik," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/9).
Hasyim mengatakan yang akan ditata ulang oleh KPU adalah berkaitan dengan tahapan. Hal itu menjadi ruang lingkup dalam tugas KPU.
"Untuk yang lain-lain masih bisa terpenuhi sehingga pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023 dan penetapannya tanggal 13 November 2023," tutur Hasyim.
Baca Juga:
DPR-KPU Sepakat Pendaftaran Capres dan Cawapres Digelar 19 hingga 25 Oktober
Sekedar informasi, Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (20/9) malam.
Keputusan rapat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Hadir di lokasi, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP. (Knu)
Baca Juga: