Pencoblosan di TPS Terdampak Banjir di Tangerang Digelar Sabtu (17/2)


Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan pemungutan suara susulan di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir pada Rabu (14/2) dilaksanakan Sabtu (17/1).
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, pemungutan suara susulan dilaksanakan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 Kelurahan Larangan Utara.
Baca Juga:
Kegiatan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena pada tanggal 14 Februari 2024 lalu tidak bisa dilakukan dengan alasan terdampak banjir. Kegiatan pemungutan suara susulan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
"Hasil laporan yang kami terima pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024 lalu, ada empat TPS yang tak bisa melaksanakan karena lokasinya terendam banjir," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pemilih dari empat TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan tersebut ada 1.130 daftar pemilih tetap (DPT).
KPU Kota Tangerang memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah mengevakuasi logistik tersebut ke lokasi yang tidak terdampak genangan banjir.
"Kami menyelenggarakan pemungutan suara susulan tersebut pada hari libur kerja, semoga masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal," katanya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih telah dilakukan, Rabu (14/2).
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
