Pencoblosan di TPS Terdampak Banjir di Tangerang Digelar Sabtu (17/2)


Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan pemungutan suara susulan di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir pada Rabu (14/2) dilaksanakan Sabtu (17/1).
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, pemungutan suara susulan dilaksanakan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 Kelurahan Larangan Utara.
Baca Juga:
Kegiatan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena pada tanggal 14 Februari 2024 lalu tidak bisa dilakukan dengan alasan terdampak banjir. Kegiatan pemungutan suara susulan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
"Hasil laporan yang kami terima pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024 lalu, ada empat TPS yang tak bisa melaksanakan karena lokasinya terendam banjir," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pemilih dari empat TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan tersebut ada 1.130 daftar pemilih tetap (DPT).
KPU Kota Tangerang memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah mengevakuasi logistik tersebut ke lokasi yang tidak terdampak genangan banjir.
"Kami menyelenggarakan pemungutan suara susulan tersebut pada hari libur kerja, semoga masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal," katanya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih telah dilakukan, Rabu (14/2).
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
